Perjuangan Pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menjadi gaung semangat daerah ini untuk menjadi sebuah daerah otonom. Bahkan, dalam dialog yang digelar oleh luwuraya.com, di SaodenraE Convention Center (SCC) Palopo, selasa (20/12/11) malam tadi, wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya menjadi pembicaraan uatama dialog yang mengangkat tema ‘Provinsi Luwu Raya, Jangan Ada Dusta di Antara Kita’.
Salah satu wacana yang mengemuka adalah terkait usulan bergabungnya dua daerah dalam perjuangan Pemekaran Provinsi Luwu Raya. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma mengatakan terkait usulan bergabungnya Tana Toraja dan Toraja Utara ke dalam rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya, bukanlah sebuah masalah.
“Secara history, kita memang masih memiliki keterikatan dengan Tana Toraja dan Toraja Utara, tidak hanya itu bahkan sebagaian wilayah di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah memang masih memiliki ikatan budaya dengan Tana Luwu ini, sehingga buat kami tidak ada masalah dengan usulan itu,” ujar Hatta menanggapi usulan sejumlah pihak untuk mengikutkan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam pemekaran Provinsi Luwu Raya.
Hal senada juga diungkapkan Mantan Ketua PB Ipmil Raya Abdi Akbar yang menilai masyarakat Tana Luwu harus siap segala hal dalam rangka Pemekaran Provinsi Luwu Raya ini, termasuk dengan wacana bergabungnya Tana Toraja dan Toraja Utara dalam konsep pemekaran tersebut.
Sementara Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengatakan harus ada revitalisasi perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Revitalisasi tersebut salah satunya yakni dengan melekatkan kembali seluruh elemen masyarakat baik yang berada di wilayah Luwu Raya maupun di luar.
Untuk diketahui, wacana bergabungnya Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam perjuangan Pemekaran Provinsi Luwu Raya sebenarnya sudah lama digaungkan. Bahkan, pada 9 Oktober 2001, Sekretaris Daerah Tana Toraja saat itu, A Palino Popang atas nama Bupati Tana Toraja (saat itu Toraja Utara masih bergabung dengan Tana Toraja) telah mengeluarkan surat bernomor 005/5438/Pem/X/2001 perihal Toraja gabung Provinsi Luwu Raya. Dalam surat itu disebutkan, masyarakat dari lima belas kecamatan dalam wilayah kabupaten Tana Toraja waktu itu sudah menyetujui untuk ikut dalam Pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Surat Bupati itu dilampiri surat pernyataan tokoh masyarakat yang diketahui para Camat se Toraja. Surat pernyataan itu merupakan rekomendasi dari pertemuan para Camat, tokoh masyarakat Toraja di ruang pertemuan Kantor Bupati Toraja pada 15 Oktober 2001. (ar)
Sumber :
http://www.luwuraya.com/index.php/site/detailnews/225521 December 2011, 16:20 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar